Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain adalah:
1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
9. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Perseroan.
Berdasarkan Surat No. 069/BAP-SK/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026, Dewan Komisaris Perseroan sepakat untuk membentuk Komite Audit Perseroan dengan anggota sebagai berikut:
1. Drs. Mohammad Raylan, M.M. sebagai ketua Komite Audit
2. Dr. Yohanis, S.E. M.E. sebagai anggota Komite Audit
3. Wahyu Sudaryanto, S.E., M.Akt. sebagai anggota Komite Audit