Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Mengacu pada POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Unit Internal Audit antara lain adalah:
1. menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. bekerja sama dengan Komite Audit;
8. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
9. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Berdasarkan Surat No. 072/BAP-SK/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026, Direktur Utama Perseroan mengangkat Gina Agustina Anggi Kusuma sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.